MENGHINDARI MINUMAN KERAS, JUDI DAN PERTENGKARAN (materi kelas 8)
Allah SWT melarang keras umatnya untuk mengkonsumsi Khamr ( Minuman Keras), Narkoba dan zat sejenisnya. Adapun Firman Allah SWT dalam suarat Al-Maidah ayat 90-91:
Surat Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
^Latin Q.S. al-Maidah ayat 90
Yā ayyuhalladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal anṣaabu wal azlaamu rijsum min 'amalisy syaiṭaani fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn.
^Terjemah Q.S. al-Maidah ayat 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
^Kandungan Q.S. al-Maidah ayat 90
Merupakan seruan atau perintah dan larangan kepada orang-orang yang beriman.
Perbuatan tercela yang terkandung adalah meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib melalui anak panah, dan berjudi.
Perbuatan tercela tersebut merupakan perbuatan setan.
Dengan menjauhi perbuatan-perbuatan tercela, kita akan mendapatkan keberutungan.
Surat Al-Maidah ayat 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
^Latin Q.S. al-Maidah ayat 91
Innamaa yuriidusy syaiṭaanu ay yụqi'a bainakumul 'adaawata wal-bagdhaa`a fil khamri wal maisiri wa yaṣuddakum 'an dzikrillaahi wa 'anish shalaati fa hal antum muntahụn.
^Terjemah Q.S. al-Maidah ayat 91
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
^Kandungan Q.S. al-Maidah ayat 91
Setan menginginkan adanya perpecahan dan permusuhan antar umat Islam.
Setan memecah belah umat melalui minuman khamar dan judi.
Perbuatan tercela tersebut dimaksudkan agar kita terlupa dalam mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya.
Allah menyuruh orang-orang beriman menjauhi perilaku-perilaku tersebut.
1. Minuman Keras (Khamr)
Minuman Keras berarti jenis minuman yang memabukkan(menutupi kesehatan akal). Menurut Imam Hanafi, Khamr adalah sebagai nama(sebutan) untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur. Sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah, yang mengandung unsur yang memabukkan. Minuman Khamr berbahaya bagi kesehatan manusia. Adapun Hadis Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar r.a
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Faktor utama yang akan menimbulkan gejala kejahatan seperti:
- Akan menghalangi seseorang untuk berdzikir kepada Allah SWT
- Akan menghalangi seseorang untuk melakukan sholat. Yang merupakan tiang agama
- Akan menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan syetan
Cara menghindarinya dengan:
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu ingat tujuan hidup
- Menjaga diri kita dari hal hal yang sekiranya merusak dan tidak guna bagi diri sendiri/orang lain
- Membedakan mana hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan
- Menanamkan sifat yang baik dan memberi contoh yang baik kepada anggota keluarga agar tidak terjerumus pada hal hal yang tidak wajar
2. Judi (Al-Maisir)
Al-Maisir artinya Mudah, Maksudnya, mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah/yang sering disebut Judi.
Adapun cara untuk menghindari perbuatan Judi, antara lain:
- Senantiasa beramal " Ma'ruf nahi munkar > Mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk
- Menyosialisasikan dengan jelas tentang bahaya judi
- Menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang
- Senantiasa mencari rezeki yang halal dan kono'ah (sikap yang rela atas pemberian Allah SWT
3. Pertengkaran
Pertengkaran adalah suatu kegiatan perkelahian/tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok/suatu rumpun masyarakat.
Cara menghindari Pertengkaran adalah dengan:
-Para peserta didik diberikan pengertian untuk memahami bahwa semua permasalahan tidak akan selesai jika penyelesaiannya secara kekerasan
- Diadakan pendekatan khusus kepada para pelajar yang mempunyai permasalahan
- Memberikan sanksi tegas untuk pelaku tindak kekerasan.
terimakasih
Tidak ada komentar: